8 SEBAB DILARANG MENJADI WALI NIKAH

8 Sebab Dilarang Menjadi Wali Nikah – Tuisan ini merupakan bagian ketiga yang membahas tentang wali nikah. Sebelumnya fanind.com sudah membahas tentang siapa saja urutan orang yang berhak menjadi wali nikah dalam tulisan berjudul Wali Nikah Dalam Islam. Kemudian membahas persyaratan menjadi wali nikah dan penjelasan tentang wali mujbir dalam tulisan berjudul Syarat-Syarat Menjadi Wali Nikah Dalam Islam. Kali ini saya akan membahas tentang 8 sebab dilarang menjadi wali nikah.

menikah muda
Orang yang dilarang jadi wali nikah
(Foto dari: www.sleeplessinkl.com)

Jika salah satu dari kedelapan sebab ini ada pada orang yang akan menjadi wali dalam suatu akad nikah, maka dia tidak berhak lagi menjadi wali nikah dan hak kewaliannya berpindah pada urutan selanjutnya. Misalnya salah satu sifat ini terdapat pada Ayah dari calon mempelai wanita, maka hak walinya berpindah pada kakeknya dan seterusnya. Berikut ini adalah 8 sifat yang dimaksud.

1. Wali nikah wanita non muslim

Jika wali nikah yang terdekat adalah non muslim, maka hak walinya berpindah pada urutan setelahnya. Misalnya seorang calon mempelai wanita yang akan menikah memilki ayah seorang non muslim, maka berpindah hak walinya pada kakeknya yang muslim dan begitu seterusnya sebagaimana urutan yang pernah saya bahas pada postingan terdahulu.

2. Wali nikah belum baligh

Jika seorang wali nikah terdekat adalah seorang laki-laki yang masih kecil dan belum baligh, maka hak kewaliannya berpindah pada urutan berikutnya. Misalnya saat seorang wanita yang akan menikah sudah tidak lagi mempunyai Ayah dan Kakek karena telah meninggal. Maka yang paling berhak menjadi wali nikah adalah saudara laki-lakinya, namun jika saudara laki-lakinya masih kecil dan belum mencapai batas usia baligh, maka hak walinya berpindah pada keponakannya dan begitu seterusnya.

3. Wali nikah orang fasik

Jika yang akan menjadi wali nikah adalah orang yang fasik, maka hak walinya berpindah pada urutan setelahnya. Namun hal ini masih menjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Sebagian lagi ada yang mengatakan tidak apa-apa seorang fasik menjadi wali nikah, karena kefasikan di zaman sekarang sudah merata. Pendapat demikian misalnya diungkapkan oleh Imam Izzuddin. Yang dimaksud dengan fasik adalah orang yang membuat dosa besar seperti zina, minum arak, meninggalkan shalat 5 waktu dan lain-lain.

4. Wali nikah orang gila

Jika wali nikah mengidap penyakit mental seperti gila, maka harus dilihat penyakitnya itu seperti apa. Jika sepanjang tahun dia dalam kondisi gila atau tidak waras dan kita tidak tahu kapan dia akan sembuh, maka hak walinya berpindah pada urutan berikutnya. Jika yang berhak menjadi wali tersebut kadang gila kadang sembuh, maka jika akad nikah berlangsung pada saat dia sembuh, orang itulah yang menjadi wali nikah, namun jika akad dilangsungkan saat penyakit gilanya kambuh, maka yang menjadi wali adalah wali hakim (petugas KUA).

akad nikah islam
Memahami sebab dilarangnya menjadi wali nikah
(Foto dari: panduankeluargasakinah.blogspot.com)


5. Wali nikah terganggu akalnya

Jika orang yang paling berhak menjadi wali nikah adalah orang yang mengalami gangguan pada akal sehatnya, seperti terkena penyakit stroke atau karena pikun yang parah. Sehingga membuat dia tidak bisa mengenali orang, maka hak walinya berpindah pada orang yang berada pada urutan selanjutnya.

6. Wali nikah orang bisu

Bagaimana jika wali nikah adalah seorang pria yang bisu? Hukumnya dapat diperinci sebagai berikut. Jika wali yang bisu tersebut masih bisa berisyarat dan isyaratnya masih bisa difahami semua orang, maka dia sendiri yang menikahkan. Jika dia berisyarat dan isyaratnya tidak bisa difahami semua orang, maka hak walinya berpindah pada urutan selanjutnya. Jika dia bisa berisyarat dan isyaratnya tidak bisa difahami setiap orang, dengan kata lain hanya orang-orang tertentu yang memahaminya seperti keluarga atau kerabatnya saja atau dia dapat menulis, maka dia mewakilkan pada orang lain untuk menikahkan.

7. Wali cacat mental

Jika yang menjadi wali adalah orang yang cacat mental (maaf: idiot), maka hak walinya berpindah pada urutan setelahnya.

8. Wali nikah hamba sahaya

Jika yang berhak menjadi wali nikah adalah seorang budak atau hamba sahaya, maka hak walinya berpindah pada urutan setelahnya.

Itulah 8 sebab orang dilarang menjadi wali nikah. Semoga tulisan singkat ini bisa difahami untuk mendapatkan pernikahan yang sah, agar nantinya rumah tangga bahagia dan penuh berkah.

Terima kasih telah membaca artikel tentang apakah wali nikah bagi anak harus orang yang sholat, hukum jadi wali bagi orang yg meninggalkan sholat. Apabila artikel ini bermanfaat silakan dibagikan, terima kasih.

Tags: walimah nikah

loading...