HUKUM NIKAH WANITA GILA & YATIM DALAM ISLAM

Hukum Nikah Wanita Gila & Yatim Dalam Islam – Ada sebuah pertanyaan yang kadang muncul di tengah masyarakat tentang bagaimana jika ada seorang wanita yang mengalami gangguan mental terus dinikahkan oleh keluarganya? Ada juga pertanyaan tentang hukum nikah wanita yatim. Perlu diketahui bahwa penyakit cacat mental, gila atau apapun sebutannya tidak membuat seorang wanita dilarang untuk menjadi seorang istri. Tentu saja dia berhak menikah dan berkeluarga. Hukum nikah wanita gila & yatim dalam Islam tetap diperbolehkan. akan tetapi ada beberapa syarat yang harus diperhatikan agar seorang wanita yang sakit jiwa bisa dinikahi.

  1. Yang berhak menjadi wali nikah dari wanita tersebut hanya tiga orang. Yaitu ayahnya, kakeknya dan wali hakim.
  2. Jika yang menjadi wali nikah wanita tersebut adalah ayah atau kakeknya, maka salah satu syarat diselenggarakannya pernikahan wanita tersebut harus ada kemaslahatan. Misalnya dengan dinikahkannnya wanita tersebut diharapkan agar nanti ada suami yang mengurus dan menafkahinya. Alasan lain misalnya agar jika dinikahkan wanita tersebut akan sembuh dari penyakit jiwanya. Bisa juga dengan alasan karena wanita tersebut memang ingin menikah.
    wanita cacat mental
    Mereka berhak menikah
  3. Jika wanita yang mengalami gangguan jiwa tesebut tidak butuh atau tidak mau untuk menikah dan tidak akan ada kemaslahatan jika ia menikah, maka ayah atau kakeknya tidak boleh menikahkannya.
  4. Jika wanita yang mengidap penyakit gila tersebut sudah tidak mempunyai Ayah, maka yang menikahkannnya atau yang menjadi wali nikahnya adalah kakeknya. Jika kakeknya sudah meninggal juga, maka yang menikahkannya adalah wali hakim atau petugas KUA. Wali hakim boleh menikahkan wanita tesebut jika sudah mencapai batas usia baligh dan melihat adanya kemaslahatan dengan menikahkannya atau penyakitnya akan sembuh jika wanita tersebut dinikahkan.
  5. Sunnah bagi wali hakim untuk bermusyawarah terlebih dahulu dengan keluarga wanita tersebut sebelum menikahkannya. Karena keluarga biasanya lebih tahu tentang kemaslahatan bagi wanita tersebut.


Bagaimana Hukum Nikah Wanita Yatim Dalam Islam?

Sebelumnya perlu diketahui terlebih dahulu bahwa yang disebut dengan wanita yatim dalam Islam adalah wanita yang ditinggal mati oleh wali mujbirnya (ayah dan kakek). Apabila wanita yatim tersebut masih belum mencapai batas usia baligh, maka tidak boleh wali nikahnya yang lain untuk menikahkannya. Jika dia dinikahkan sebelum baligh, maka pernikahannya tidak sah.

Lain lagi jika nanti wanita yatim tersebut sudah mencapai batas usia baligh, maka boleh bagi wali nikahnya yang paling dekat untuk menikahkannya dengan syarat harus dengan izin dan persetujuan dari wanita tersebut. (lihat urutan wali nikah dalam tulisan berjudul Wali Nikah Dalam Islam)

Demikianlah tulisan tentang hukum nikah wanita gila & yatim dalam Islam. Kesimpulannya adalah wanita yang mengalami gangguan mental atau mempunyai penyakit jiwa, baik itu karena bawaan sejak lahir ataupun karena penyakit tersebut datang belakangan setelah dia beranjak dewasa tetap dapat dinikahkan dengan seorang pria jika dipandang ada kemaslahatan setelah ia menikah atau penyakitnya diharapkan sembuh dengan menikahkannya. Sedangkan wanita yatim hanya boleh dinikahkan jika sudah menapai batas usia baligh dan atas izinnya, ini hampir sama dengan hukum nikah wanita janda dalam Islam. lain halnya dengan seorang gadis yang masih mempunyai wali mujbir, maka boleh dinikahkan sebelum baligh oleh wali mujbirnya. Wallau a’lam..

Dikutip dan disarikan dari buku ‘Bagaimana Anda Menikah Dan Mengatasi Permasalahnnya’ karya Habib Segaf Hasan Baharun.

Terima kasih telah membaca artikel tentang hukum menikahi anak yatim piatu, menikahi wanita yatim. Apabila artikel ini bermanfaat silakan dibagikan, terima kasih.

Tags: walimah nikah

loading...