Setelah Menikah Haruskah Mengganti Nama? – Saat seorang wanita melangsungkan pernikahan, dia biasanya menghadapi pilihan untuk mengganti nama gadisnya yang selama ini dia gunakan atau tidak. Umumnya para wanita setelah menikah memang mengganti atau merubah nama belakangnya dengan nama belakang bahkan nama depan suaminya.
|
| Mengganti nama secar legal formal |
Memang sebenarnya ini bukanlah masalah yang begitu besar. Namun, bagi seorang wanita yang mempunyai karier yang cukup bagus, mengganti nama belakang sedikit banyak dapat berpengaruh pada kariernya. Hal itu dikarenakan para kolega dan klien bisnis atau siapa pun yang berada di bidang kerja yang sama dengan wanita tersebut sudah tertanam di dalam benaknya bahwa misalnya nama Kamila Yusuf adalah seorang wanita yang sangat kompeten dalam bidang desain.
Namun bagaimana apabila setelah menikah nama Kamila Yusuf harus diganti menjadi Kamila Sutomo? Mungkin banyak orang tidak menyadari bahwa nama Kamila Yusuf dan nama Kamila Sutomo tersebut dimiliki oleh seorang wanita sama. Bisa jadi, setelah nama Kamila Yusuf tersebut diganti menjadi Kamila Sutomo, banyak peluang kerja atau bisnis yang terlewatkan karena orang-orang yang sudah tahu sebelumnya akan mencari nama Kamila Yusuf dan bukan nama Kamila Sutomo.
Jika seorang wanita setelah menikah mempunyai pilihan seperti ini, lantas apa yang seharusnya dilakukan? Tentu saja setiap wanita mempunyai beberapa pilihan yang mungkin bisa jadi bahan pertimbangan setelah menikah haruskah mengganti nama?. Inilah tips yang dikutip fanind.com dari okezone[dot]com dan beberapa sumber lain.
1. Menggunakan nama suami di belakang nama depan
Cara seperti ini dapat ditempuh jika seorang wanita baru saja memulai kariernya dan masih belum banyak orang yang tahu atau mendengar soal kredibilitasnya dalam karier tersebut. Tapi apabila sejak gadis kariernya sudah berada pada posisi yang cukup baik, maka sebaiknya dia memberitahukan perubahan namanya setelah menikah tersebut melalui e-mail ataupun memo pada semua kolega atau rekan bisnisnya.
![]() |
| Memakai nama suami atau tetap nama gadis? |
2. Tetap memakai nama gadis atau nama lahir
Untuk wanita yang memilih opsi ini biasanya mempunyai alasan agar setelah menikah tidak ada pengaruh pada perkembangan kariernya. Selain itu bagi wanita seperti ini mengubah identitas dapat mempengaruhi kestabilan pribadi mereka.
3. Memiliki dua nama sekaligus
Seorang wanita dapat tetap menggunakan nama gadisnya saat bekerja atau berhubungan dengan kariernya.Tapi di luar dunia kerja, dia memakai nama barunya, yaitu gabungan nama depan dan nama suami untuk bersosialisasi. Namun konsultan karier Dawn Rosenberg McKay sebagaimana dikutip about[dot]com menyebutkan bahwa pilihan seperti ini cukup mempunyai resiko karena banyak wanita yang sudah mencoba memilki dua nama sekaligus merasa mempunyai dua kepribadian. Misalnya nama Kamila Yusuf di tempat kerja, akan tapi di rumah namanya menjadi Kamila Sutomo.
4. Mengombinasikan nama keduanya
Contohnya seperti nama Kamila Yusuf yang setelah menikah dengan suaminya yang bernama Rommy Sutomo berubah menjadi Kamila Yusuf Sutomo. Para wanita yang menggunakan pilihan seperti ini masih merasa lebih ada keseimbangan dalam dirinya.
5. Menambahkan nama suami di belakang atau tengah namanya
Cara ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pilihan keempat. Jadi dia bisa saja mengganti nama KamilaYusuf menjadi nama Kamila Yusuf Sutomo. Sebagian wanita juga menggunakan nama suaminya menjadi nama tengah dan itu tidak menjadi masalah. Mungkin alasannya mana saja yang lebih enak terdengar, misalnya seperti nama Kamila Yusuf menjadi Kamila Sutomo Yusuf. Dengan cara seperti ini, sang wanita bisa tetap memakai nama aslinya, sekaligus juga tetap menghargai pernikahan serta nama suaminya. Jika Anda mengambil pilihan ini, jangan lupa jugauntuk memberitahukannya pada para kolega ataupun rekan bisnis.
![]() |
| Nama suami dibelakang atau ditengah? |
Bagaimana menurut Anda, setelah menikah haruskah mengganti nama? Terserah Anda, namun jika Anda ingin mengganti nama setelah menikah, pastikan Anda mengikuti aturan mengganti nama dan sesuai undang-undang tentang mengganti nama yang berlaku di Indonesia. Saya akan lampirkan aturan dan prosedur serta cara mengganti nama di Indonesia pada kolom komentar di bawah postingan ini dari sumber pakar hukum yang terpercaya.




Aturan dan prosedur mengganti nama di Indonesia
Pasal 52 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengatur bahwa perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon. Selanjutnya, perubahan nama tersebut wajib didaftarkan oleh orang yang berubah namanya tersebut kepada Catatan Sipil yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk. Catatan Sipil selanjutnya akan membuatkan catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil.
Berdasarkan pasal 93 ayat (2) Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dokumen-dokumen yang wajib dilengkapi dalam hal pencatatan perubahan nama adalah:
a. Salinan penetapan pengadilan negeri tentang perubahan nama;
b. Kutipan Akta Catatan Sipil;
c. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin;
d. Fotokopi Kartu Keluarga;
e. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
Prosedurnya adalah:
a) Pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Perubahan Nama dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagaimana disebutkan di atas kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana;
b) Pejabat Pencatatan Sipil kemudian membuat catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil;
c) Perubahan nama selanjutnya akan direkam dalam database kependudukan
Jadi, untuk akta kelahiran Anda nantinya akan tetap sama dengan akta kelahiran yang lama, namun akan ditambahkan catatan pinggir oleh petugas catatan sipil mengenai perubahan nama tersebut. Dengan akta kelahiran tersebut, Anda dapat mengurus perubahan nama Anda pada surat-surat, seperti KTP, sertipikat tanah, surat-surat sehubungan perbankan, dan lain sebagainya.
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
—————————————
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
2. Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Sumber: hukumonline.com
terima kasih untuk artikelnya. Sepertinya agak repot yah kalo ganti nama karena kita akan kerja keras untuk merubah semua dokumen yang kita punya.