SYARAT MENJADI SAKSI NIKAH DALAM ISLAM

Syarat Menjadi Saksi Nikah Dalam Islam – Saksi dalam akad nikah merupakan salah satu rukun yang harus dipenuhi. Akad nikah tanpa saksi maka pernikahanannya tidak sah. Saksi dalam akad nikah harus dua orang. Hikmah adanya saksi dalam akad nikah adalah untuk berhati-hati jika suatu hari ada salah satu pasangan suami atau istri yang menolak dan tidak mengakui pernikahan, maka ada orang yang menjadi saksi. Berikut adalah syarat-syarat menjadi saksi nikah dalam Islam.

nikah
12 syarat menjadi saksi nikah

  1. Kedua saksi harus sudah mencapai batas baligh. Tidak sah suatu pernikahan dengan kesaksian dua orang anak yang belum baligh.
  2. Kedua saksi harus berakal. Maka tidak sah kesaksian seseorang yang gila sampai dia sembuh.
  3. Kedua orang saksi adalah pria. Tidak sah pernikahan dengan kesaksian wanita ataupun banci.
  4. Kedua orang saksi beragama Islam. Tidak sah hukumnya jika dalam pernikahan yang menjadi saksinya adalah non muslim.
  5. Kedua orang saksi termasuk orang yang adil dan tidak fasik. Tidak sah akad nikah jika yang menjadi saksi termasuk orang yang fasik.
  6. Dua orang yang menjadi saksi tersebut bukan orang yang menderita keterbelakangan mental (maaf: idiot) karena kesaksiannya meragukan.
  7. Kedua orang saksi bukanlah orang yang tuli atau tunarungu. Tidak sah pernikahan jika yang menjadi saksi adalah orang yang tuli, lain lagi jika ketuliannya ringan saja, dengan kata lain jika orang berbicara dengan keras dia masih bisa mendengar, maka dia sah menjadi saksi dalam akad nikah.
  8. Kedua orang saksi bukan orang yang buta atau tunanetra. Kesaksian dalam pernikahan tergantung pada pendengaran dan penglihatan. Karena itu tidak cukup jika hanya dengan pendengaran saja, maka tidak sah jika yang menjadi saksi adalah tunanetra. Akan tetapi jika penglihatannya tidak buta total, hanya kurang jelas saja yang jika didekatkan penglihatannya akan terlihat cukup jelas, maka dia boleh dan sah menjadi saksi nikah.
  9. Kedua orang saksi bukan orang yang bisu atau tunawicara. Maka jika yang menjadi saksi adalah orang yang bisu meskipun dia bisa menggunakan isyarat yang bisa dimengerti semua orang, tetap tidak sah, karena isyarat bukanlah sesuatu yang jelas dalam kesaksian dan masih banyak orang yang bisa menggantikannya. Lain lagi jika dalam muamalah, orang yang bisu dengan isyarat yang jelas masih bisa diteima.
  10. Kedua orang saksi tersebut harus memahami bahasa yang digunakan oleh wali nikah dan juga oleh mempelai pria. Tidak cukup bagi seorang saksi hanya menghafal kalimat ijab Kabul yang diucapkan oleh wali nikah dan calon mempelai pria tanpa memahami artinya. Bahasa apapun yang digunakan dalam ijab kabul harus difahami oleh kedua orang saksi.

     

    menikah muslim
    Saksi harus faham bahasa wali dan mempelai pria
  11. Kedua orang saksi bukanlah orang yang memilki ingatan yang sangat lemah. Orang yang tidak bisa mengingat dan menghafalkan sesuatu seperti orang pikun tidak sah menjadi saksi nikah. Namun apabila dia dapat mengingat sesuatu kemudian melupakannya dengan cepat maka sah kesaksiannya. Misalnya seperti orang yang mengingat prosesi akad nikah lalu setelah keluar dari akad nikah tersebut dia melupakannya.
  12. Salah satu dari dua orang saksi tersebut bukan merupakan wali satu-satunya bagi calon mempelai wanita. Misalnya jika yang menjadi wali nikahadalah Ayahnya, jika dia mewakilkan akad ijabnya pada orang lain, maka dia tidak boleh menjadi menjadi salah satu saksi dari dua saksi pernikahan tersebut. Lain halnya jika dia bukan satu-satunya wali nikah dari calon mempelai wanita. Misalnya jika yang berhak menjadi wali dalam pernikahan tersebut adalah saudara dari calon mempelai wanita, sedangkan sang mempelai wanita mempunyai 3 saudara dan dia mengizinkan salah satunya untuk menjadi wali nikah, dengan demikian yang lainnya boleh menjadi saksi.

Itulah syarat-syarat menjadi saksi nikah dalam Islam yang harus difahami terutama oleh pasangan yang siap menikah agar pernikahannya sah di mata Agama Islam. Tulisan ini saya kutip dari buku berjudul Bagaimana Anda Menikah Dan Mengatasi Permasalahannya karya Habib Segaf Hasan Baharun dan juga beberapa kitab fikih klasik sebagai perbandingan.

Terima kasih telah membaca artikel tentang syarat saksi nikah, saksi nikah. Apabila artikel ini bermanfaat silakan dibagikan, terima kasih.

Tags: walimah nikah

loading...