HUKUM NIKAH WANITA JANDA DALAM ISLAM

Hukum Nikah Wanita Janda Dalam IslamPengertian janda dalam Islam tentu sedikit berbeda dengan yang selama ini kita kenal. Wanita janda adalah wanita yang sudah kehilangan keperawanannya, baik itu dengan jalan yang halal seperti pernikahan ataupun dengan jalan yang tidak halal seperti zina, ataupun dengan jalan syubhat seperti orang yang menyetubuhi seorang wanita yang dikira istrinya padahal bukan (seperti yang main gelap-gelapan ternyata dua-duanya salah orang ^_^). Nah, dalam Islam wanita yang sudah hilang keperawanannya disebut dengan janda.

buku nikah asli
Saat janda ingin menikah kembali

Tentu saja hukum nikah wanita janda dalam Islam berbeda dengan wanita yang masih perawan. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  1. Jika dia wanita yang masih kecil atau dengan kata lain usianya belum mencapai batas baligh. Maka tidak sah nikahnya sampai wanita tersebut mencapai usia baligh, meskipun yang menjadi wali nikahnya adalah Ayah atau Kakek kandungnya sendiri.
  2. Jika wanita tersebut sudah mencapai usia baligh, maka walinya boleh menikahkannya dengan syarat harus mendapat izin yang jelas dari wanita tersebut. Dan walinya tidak boleh menikahkannya jika tanpa izin darinya.


Hukum Wanita Yang Ditinggal Pergi Suaminya Dalam Islam

Kadang di tengah masyarakat muncul pertanyaan bagaimana jika seorang istri ditinggal pergi suaminya untuk suatu keperluan. Kemudian suami tersebut tidak diketahui kabarnya, apakah masih hidup ataukah sudah meninggal. Jika dia masih hidup, tidak diketahui juga apakah dia sudah menceraikan istrinya atau tidak, karena sudah pergi cukup lama dan tidak memberi nafkah dan tidak ada kabar sama sekali. Maka jika terjadi seperti ini, maka wanita tersebut tidak boleh menikah lagi kecuali dengan syarat berikut ini:

  • Menerima kabar atau berita dari orang adil atau dari orang yang dia percaya bahwa suaminya telah meninggal, meskipun yang membawa kabar itu hanya satu orang.
  • Penetapan/putusan dari hakim dengan dua orang saksi yang menyebutkan bahwa suaminya telah meninggal.
  • Usia sang suami sudah sampai pada batas dimana orang-orang yang seusia atau sebaya dengannya telah meninggal dunia, sehingga hakim memutuskan dia sudah meninggal. 

akad nikah islami
Menikah lagi setelah ditelantarkan suami

Nah, jika suaminya telah diyakini atau diputuskan hakim telah meninggal, maka dia boleh menikah lagi dengan pria lain setelah menjalani masa ‘iddah wafat selama 4 bulan 10 hari, terhitung setelah hari suaminya diputuskan atau diyakini meninggal.

Dengan demikian dapat difahami bahwa dengan kepergian suami begitu saja dan menelantarkan istri tidak serta merta langsung jatuh thalak. Namun biasanya setelah akad nikah berlangsung, biasanya suami membacakan shighat ta’lik thalaq yang tercantum dalam buku nikah, disana juga disebutkan beberapa point yang membuat thalaq akan jatuh secara otomatis. Saya tidak tahu bahasa persisnya, yang saya ingat ada point-point seperti:

  • Jika suami meninggalkan istrinya selama dua tahun berturut-turut
  • Jika suami tidak memberi istri nafkah wajib selama tiga bulan lamanya
  • Jika suami menyakiti badan atau jasmani istri
  • Jika suami membiarkan atau menelantarkan istri selama enam bulan

Apabila istri tidak merasa ridha dengan salah satu dari keempat hal diatas dan mengadukannya ke pengadilan agama, kemudian pengaduannya itu dibenarkan dan juga diterima pengadilan agama, maka jatuhlah thalaq 1.

pasangan nikah islami
Berkonsultasi dengan KUA sebelum menikah kembali

Mudah-mudahan hal ini tidak terjadi pada Anda. Namun jika hal ini terlanjur terjadi pada Anda atau siapapun, sebaiknya segera berkonsultasi dengan pengadilan Agama dimana Anda tercatat sebagai pasangan nikah disana. Jangan mengambil langkah sendiri, agar semuanya tetap jelas dan sah dalam hukum Agama.

Itulah tulisan tentang hukum nikah wanita janda dalam Islam dan juga hukum istri yang ditelantarkan suaminya yang saya kutip dari berbagai sumber, terutama kitab-kitab fikih seperti Hàsyiyah I’ànah at Thòlibìn, al Majmù’ Syarh al Muhadzdzab, serta beberapa kitab lain dan juga buku serta sumber online. Semoga semua masalah dalam rumah tangga Anda tidak berujung perceraian. 

Terima kasih telah membaca artikel tentang hukum nikah siri dengan janda, syarat nikah siri janda. Apabila artikel ini bermanfaat silakan dibagikan, terima kasih.

Tags: walimah nikah

loading...