HUKUM VARIASI GAYA BERCINTA MENURUT ISLAM

Loading...

Bagaimana hukum variasi gaya bercinta menurut Islam? Karena bagaimanapun seorang istri sebagaimana diterangkan di dalam surat Al-Baqarah 223 diumpakan sebagai sebagai lahan yang boleh ditanami apapun oleh suaminya. Meskipun demikian, Islam juga tentunya telah mengatur berbagai tata norma di dalam kehidupan antara suami dengan istrinya. Termasuk di dalamnya juga etika dalam berhubungan intim. Seperti yang diterangkan secara jelas lagi dalam kitab uqudul lujain dan juga Qurratul ‘Uyun mengenai tatacara melakukan hubungan antar seks suami-istri.

Namun demikian, di zaman globalisasi ini dengan arus informasi yang makin kencang & terbuka, sangat berpengaruh pada perilaku manusia. Termasuk juga di dalam melakukan variasi gaya bercinta dengan pasangannya. Mereka yang telah cukup banyak mendapatkan pengetahuan serta informasi dari berbagai macam sumber tentang gaya bersetubuh, tentunya ingin mencoba untuk menerapkannya dalam kehidupan seksualnya. Jika keadaan seperti ini dapat dipahami oleh pasangan suami istri, maka tentunya tidak akan menimbulkan masalah. Namun jika terjadi karena keinginan sepihak saja, inilah yang akan menimbulkan permaslahan. Nah bagaimanakah hukumnya jika seorang istri menolak dalam memenuhi tuntutan suaminya untuk melakukan variasi bercinta? Apakah istri tersebut telah melakukan pembangkangan atau melawan terhadap suami (Dalam bahasa fiqih disebut nusyuz)? Bagaimana hukum variasi gaya bercinta menurut Islam dalam hal ini?

gaya bercinta menurut Islam

Penolakan seorang istri pada permintaan suami di dalam melayani variasi bercintanya tidaklah termasuk di dalam kategori membangkang aau nusyuz (nusyuz di dalam hukum Islam mengakibatkan suami berhak untuk memberhentikan nafkah kepada istrinya), karena pada dasarnya kewajiban untuk melayani suami dalam hubungan seks bagi seorang istri adalah sewajarnya saja. Kecuali jika seorang suami tidak mampu mengeluarkan spermanya tanpa melakukan variasi tersebut atau misalnya akan menyebabkan kerepotan yang lainnya, maka wajib bagi istri untuk memenuhi permintaan suaminya tersebut. Tentu saja selama bentuk variasi tersebut masih dalam batas kewajaran. Misalnya dengan memakai gaya jurus cakar elang, harimau menerkam dan gaya-gaya lainnya, atau mungkin sekedar bermain-main saja dengan tangan dan jari-jari di ara Mrs. V, atau menggunakan tangan istrinya untuk mempermainkan Mr. P dan lainnya.  Namun apabila variasi tersebut telah melanggar aturan agama, maka tidak wajib bagi seorang istri untuk menuruti suaminya, misalnya dengan melakukan anal seks alias menggunakan jalur belakang. Baca juga: Efek Positif & Negatif Gaya Seks.

Demikian disebutkan dalam keterangan secara hukum Islam yang dijelaskan kembali oleh para ulama dalam kitab Fathul Muin dan juga berbagai kitab fikih lainnya seperti dalam al-Fatawy al-Fiqhiyyah al-kubra yang disusun oleh Ibnu Hajar al-Haytami:

Kitab Ibnu Hajar al-Haytami

Itulah sedikit penjelasan mengenai hukum variasi gaya bercinta menurut Islam. Semoga bisa difahami dengan baik untuk menunjang kebahagian dalam berumah tangga, khususnya dalam masalah ranjang agar sesuai dengan ajaran Islam yang telah merinci semuanya. (Sumber nu.or.id)

Terima kasih telah membaca artikel tentang cara berhubungan intim menurut kitab qurrotul uyun, qurotul uyun malam pertama. Apabila artikel ini bermanfaat silakan dibagikan, terima kasih.

Tags: Seks Dan Kesehatan

loading...