14 Wanita Yang Haram Dinikahi Dalam Islam – Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa wanita yang boleh dinikahi mempunyai syarat-syarat tertentu, sebagaimana yang telah dibahas dalam postingan berjudul Syarat-Syarat Menjadi Istri Dalam Islam. Kali ini fanind.com akan membahas rincian lebih lanjut tentang wanita-wanita yang tidak boleh dijadikan istri. Saya mencoba untuk meringkas tentang pembahasan ini berdasarkan kitab-kitab fikih klasik dan dari sebuah buku berjudul bagaimana anda menikah dan mengatasi permasalahannya, karya Habib Segaf Hasan Baharun, S.HI. Namun sebagaimana dalam tulisan sebelumnya saya tidak akan mencantumkan dalil secara lengkap, hanya sumbernya saja, karena sudah banyak dalam blog atau web lain sehingga jika dicantumkan disini google akan mengindeksnya sebagai tulisan plagiat. Inilah 14 wanita yang haram dinikahi dalam Islam.
|
14 wanita yang tidak boleh dijadikan istri |
1. Wanita yang masih bersuami
Sebagaimana telah dijelaskan dalam postingan sebelumya bahwa wanita yang masih bersuami haram untuk menjadi istri dari pria lain selama masih bersuami. Meskipun telah pisah ranjang dalam waktu yang cukup lama, selama suami pertamanya belum menceraikannya tetap haram dinikahi. Karena Islam tidak mengenal poliandri.
2. Wanita dalam iddah
Wanita yang sedang menjalankan iddah haram untuk dinikahi. Baik iddah karena diceraikan suaminya ataupun iddah karena suaminya meninggal.
3. Wanita yang murtad
Wanita yang murtad haram dinikahi. Murtad adalah keluar dari Agama Islam baik dengan perkataan, dengan perbuatan ataupun hanya dengan tekad atau berniat murtad. Wanita seperti ini boleh dinikahi jika sudah kembali masuk Islam dengan mengucapkan dua kalimat syahadat.
4. Wanita non muslim
Maksud wanita non muslim disini adalah selain wanita ahli kitab (Nasrani dan Yahudi). Wanita non muslim, baik itu beragama Budha, Hindu, Konghucu dan lain-lain tidak boleh dijadikan istri oleh seorang muslim. Adapun wanita ahlul kitab, Nasrani dan Yahudi boleh dijadikan istri dengan syarat-syarat tertentu. Pembahasan tentang syarat-syarat ini akan dibahas dengan rinci pada postingan lainnya. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 221.
5. Wanita Mahram
Yang ini sudah sangat jelas, wanita yang menjadi mahram (yang sering disebut muhrim oleh orang awam) atau wanita yang merupakan keluarga ataupun senasab haram dijadikan istri. Pembahasan tentang mahram dan rinciannya akan dibahas dalam postingan yang lain secara rinci. Anda juga bisa lihat dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 23.
6. Wanita yang sepersusuan
Wanita seperususan otomatis menjadi mahram yang haram alias tidak boleh dinikahi. Dalam fikih disebut dengan radla’ah. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 23.
7. Wanita mahram karena ipar
Dalam fikih periparan ini disebut dengan mushaharah. Wanita yang menjadi mahram karena periparan seperti adik atau kakak ipar ataupun mertua haram dinikahi dalam Islam. Ini juga terdapat dalam surat An-Nisa ayat 23.
Tidak boleh menikahi mahram |
8. Wanita yang jadi istri kelima
Haram menjadikan wanita untuk jadi istri kelima. Karena dalam Islam poligami hanya diizinkan dengan empat istri dengan syarat-syarat tertentu. Kecuali suami yang beristri 4 tersebut menceraikan salah satu istrinya, maka boleh menikah lagi. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 3.
9. Wanita yang merupakan bibi dari istri
Haram atau tidak boleh menikahi atau berpoligami dengan bibi dari istri sendiri ataupun saudari wanita dari istri sendiri. Kecuali sudah bercerai dengan ataupun istrinya sudah meninggal. Lihat dalam QS. An-Nisa ayat 23. Rasulullah saw juga dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh imam Abu Dawud menyebutkan bahwa:
Tidak boleh dalam satu pernikahan disatukan antara seorang wanita dengan bibi saudari ayah. Dan juga tidak boleh antara bibi tersebut dengan keponakannya (anak saudaranya), tidak boleh juga antara bibi saudari ibu dan antara bibi tersebut dengan keponakannya (anak saudaranya) dan antara dua wanita baik yang kecil maupun yang besar.
10. Wanita yang ditalak tiga
Haram seorang pria menikah kembali dengan istrinya yang telah ditalak 3. Kecuali jika wanita tersebut sudah pernah menikah lagi dengan pria yang lain dan bercerai kembali. Sebagaimana sudah dimaklumi dalam hadits.
11. Wanita yang sedang ihram
Sebagaimana telah dijelaskan pada postingan sebelumnya, bahwa wanita yang sedang ihram, baik itu ihram haji ataupun umrah haram untuk dinikahi. Kecuali jika ihramnya sudah selesai, maka boleh dinikahi meskipun dia masih berada di kota Mekkah.
Psangan li’an tidak boleh menikah |
12. Wanita yang di li’an
Wanita yang di li’an atau dituduh berselingkuh oleh suaminya tanpa bukti dan wanita tersebut membantah tuduhannya. Maka jalan keluarnya adalah si suami harus bersumpah sebanyak 4 kali bahwa dia orang yang benar dan juga harus bersumpah untuk yang kelima kalinya disertai dengan bersedia menerima laknat dari Allah apabila dia berbohong. Begitu juga sang istri harus bersumpah sebaliknya sebanyak empat kali bahwa suaminya yang berdusta dan bersumpah untuk yang kelima kalinya disertai dengan pernyataan bahwa dia bersedia menerima adzab Allah jika dia berbohong. Jika hal seperti ini terjadi, maka pasangan suami istri ini harus dipisahkan selamanya, tidak boleh lagi atau haram menikah kembali dan menjadi suami istri. Sebagaimana Nabi saw pernah bersabda dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Baihaqy: Dua orang yang saling li’an tidak boleh berkumpul selamanya.
13. Wanita yang hilang keperawanannya sebelum baligh
Jika ada wanita yang telah hilang keperawanannya dan dia masih kecil serta belum baligh. Maka haram dinikahi sampai mencapai usia baligh. Ini karena wanita yang sudah tidak perawan hanya bisa dinikahi bila dirinya sendiri memberi izin, tidak tergantung pada izin walinya lagi. Sedangkan dalam fikih Islam, izin disebut sah apabila diberikan oleh orang yang sudah baligh, bukan oleh anak kecil.
14. Wanita yatim (tidak punya ayah dan kakek)
Sebagaimana pernah dijelaskan sebelumnya dalam postingan berjudul Syarat-Syarat Menjadi Wali Nikah Dalam Islam, bahwa yang boleh menikahkan seorang wanita yang masih gadis hanyalah Ayah dan Kakeknya jika gadis tersebut masih belum baligh. Ini artinya haram menikahi seorang gadis yang masih belum baligh kecuali atas izin wali mujbirnya (Ayah atau Kakeknya). Nah, jika ayah dan kakeknya sudah meninggal, maka gadis tersebut haram dinikahi dan wali lainnya tidak boleh ada yang menikahkan hingga dia mencapai usia baligh terlebih dahulu.
Itulah 14 wanita yang haram dinikahi dalam Islam dengan segala sebab-sebabnya. Allah wa Rasuluh A’lam
More from my site
Tags: walimah nikah