HUKUM-HUKUM WALIMAH NIKAH DALAM ISLAM

Hukum-Hukum Walimah Nikah Dalam IslamWalimah adalah salah satu bentuk rasa syukur setelah diadakannya akad nikah dengan jamuan makan bagi para tamu undangan, kerabat dan sanak saudara. Di zaman sekarang walimah biasanya disebut dengan pesta nikah. Nah, kali ini fanind.com akan mengupas beberapa hal yang berkaitan dengan hukum-hukum walimah nikah dalam Islam. Hal pertama yang harus diketahui adalah hukum pelaksanaan walimah itu sendiri. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, disebutkan bahwa Nabi saw juga pernah mengadakan walimah nikah untuk sebagian istrinya yaitu saat menikah dengan Ummu Salamah dengan 2 mud gandum dan juga saat menikah dengan Shafiyah dengan kurma, samin serta keju.

pernikahan islami
Melaksanakan walimah secara Islami

Dalam potongan hadits lain yang diriwayatkan Imam Bukhari, Nabi saw juga pernah mengatakan ‘….laksanakanlah walimah (nikah) walaupun hanya dengan (memotong) seekor kambing.’

Dari kedua hadits diatas dan juga beberapa hadits lainnya, para ulama sepakat bahwa hukumnya sunnah untuk mengadakan walimah setelah akad nikah. Bahkan saking pentingnya walimah nikah ini, Rasulullah saw sampai memerintahkan sahabat Abdurrahman Bin Auf untuk mengadakan walimah setelah dia menikah meskipun hanya dengan memotong seekor kambing.

Walimah disunnahkan oleh syariat kepada suami atau yang menjadi wali suami. Akan tetapi jika yang mengadakannya adalah keluarga istri sebagaimana telah menjadi kebiasaan kita sekarang ini, maka hukumnya juga tetap sunnah.

Hukum Menghadiri Undangan Walimah

Menghadiri undangan walimah nikah hukumnya wajib (fardlu ain), berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:

Jika salah satu diantara kalian di undang untuk menghadiri walimah (nikah) maka hadirilah!

Meskipun demikian, para ulama mengatakan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk undangan walimah. Jika tidak terpenuhi, maka menyebabkan menghadiri walimah nikah menjadi tidak wajib. Inilah syaratnya:

  1. Pihak yang mengundang adalah seorang muslim. Dengan demikian tidak wajib untuk datang jika yang mengundang adalah seorang non muslim. Hukumnya sunnah saja jika yang mengundang adalah non muslim (kafir dhimni).
  2. Pihak yang mengundang memberikan undangannya bukan karena takut pada yang diundang atau mengaharapkan bantuannnya untuk suatu kejahatan, baik dengan harta ataupun jabatannya. Jika seperti itu, maka hukumnya tidak wajib.
  3. Yang diundang tidak meminta izin untuk tidak hadir pada yang mengundang. Jika meminta izin dan memberi tahu bahwa dia tidak bisa datang, maka tidak berdosa jika tidak hadir.
    Walimah nikah Islam
    Harus memberitahu jika tidak bisa hadir
  4. Tidak ada undangan yang mendahuluinya. Jika ada undangan lain yang datangnya terlebih dahulu, maka wajib atasnya untuk mendahulukannya. Jika undangan ternyata datang pada saat yang bersamaan, maka harus mendahulukan yang datang dari kerabatnya. Jika undangan yang datang bukan dari kerabatnya, maka yang diutamakan adalah yang lebih dekat rumahnya.
  5. Pihak yang mengundang bukan orang yang zhalim, fasik atau orang yang terlalu memaksakan diri untuk kebanggaan. Jika seperti itu, maka tidak wajib menghadirinya.
  6. Pihak yang mengundang bukan termasuk orang yang kebanyakan hartanya didapat dari jalan haram. Jika seperti itu, maka makruh untuk memenuhi undangannya, bahkan haram hukumnya jika kita mengetahui bahwa makanan yang disajikan berasal dari barang atau uang haram.
  7. Pihak yang mengundang bukan wanita ajnabiyah atau bukan muhrim (mahram) tanpa kehadiran mahramnya atau suaminya baik dari yang mengundang ataupun dari yang diundang.
  8. Undangan itu wajib pada hari pertama saja. Jika pihak yang mengundang mengadakan walimah selama tiga hari berturut-turut misalnya, maka yang wajib dihadiri adalah yang hari pertama saja.
  9. Yang diundang tidak mempunyai udzur syar’i. Udzur syar’i adalah setiap udzur yang membolehkan untuk meninggalkan shalat jum’at seperti sakit, hujan deras dan lain-lain. Jauhnya jarak tempat undangan bukan termasuk udzur syar’i jika kita mempunyai uang atau kendaraan untuk sampai kesana.
  10. Undangan tersebut tidak khusus untuk orang dari kalangan tertentu saja. Misalnya yang diundang hanya orang kaya atau hanya pejabat dan lain-lain. Jika seperti itu, maka tidak wajib untuk menghadirinya. 

Muslim Marriage
Mengikuti sunah Nabi dalam walimah


Sunah-Sunah Dalam Walimah Nikah

Jika pelaksanaan walimah nikah mengikuti beberapa sunnah sebagaimana yang dilakukan Rasulullah saw, maka akan lebih sempurna dan lebih besar pahalanya serta lebih berkah dalam pelaksanaannya. Inilah beberapa sunah Nabi dalam walimah nikah:

  1. Melaksanakan walimah setelah suami istri brhubungan badan. Hal ini juga dilakukan Nabi saw ketika menikahi istri-istrinya, karena walimah sebagai tanda syukur pada Allah atas kenikmatan tersebut. Dengan kata lain, waktu pelaksanaan akad nikah dengan waktu walimahnya bisa dilaksanakan pada hari yang berbeda.
  2. Mengundang orang yang sholeh agar mereka menjadi saksi yang memenuhi dua syarat saksi nikah dan juga mengharapkan do’a dan keberkahan untuk kedua mempelai.
  3. Menabuh gendang atau rebana serta bershalawat ketika mengiringi masuknya pengantin. Hal ini juga dilakukan Rasulullah saw ketika menikahkan putri tercintanya Sayyidah Fatimah Az-Zahra dengan Imam Ali Bin Abi Thalib.
  4. Sunnah untuk memberikan hadiah pada pengantin untuk menunjukkan bahwa kita ikut merasa bahagia dengan kebahagiaan kedua mempelai. Apalagi kita memang disunnahkan untuk saling memberi hadiah tidak saat walimah saja untuk menambah kecintaan kita pada sesama sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadits.
  5. Mengucapkan selamat kepada pengantin dan mendo’akannya. Lebih utama lagi dengan do’a yang dicontohkan Nabi ‘Barakallah laka wa Baraka alaika wa jama’a bainakuma fi khairin’.
Muslim Marriage
Memberi ucapan selamat dan doa bagi mempelai


Larangan Dalam Walimah Nikah Islam

Mengumpulkan para tamu undangan pria dan wanita dalam satu tempat tanpa pemisah hukumnya haram menurut banyak ulama dikarenakan:

  1. Akan terjadi pandangan haram karena ditempat tersebut berkumpul pria dan wanita yang bukan mahram. Ini mengacu pada QS. An-nur: 31 dan banyak hadits tentang hal ini.
  2. Akan terjadi duduknya seorang wanita dengan seorang pria yang bukan suami istri serta bukan mahramnya. Dan duduk berdampingan pria dan wanita bukan suami istri dan bukan mahram  tetap tidak boleh meskipun disana banyak orang.
  3. Biasanya terjadi jabatan tangan antara pria dan wanita yang bukan mahramnya.

Itulah hukum-hukum walimah nikah dalam Islam yang harus diketahui oleh para calon mempelai agar mempersiapkan pernikahan dengan sebaik-baiknya.

Dikutip dari buku Bagaimana Anda Menikah Dan Mengatasi Permasalahannya dan sumber lainnya.

Terima kasih telah membaca artikel tentang walimah, walimah adalah. Apabila artikel ini bermanfaat silakan dibagikan, terima kasih.

Tags: walimah nikah

loading...