DAMPAK NEGATIF NIKAH SIRI

Dampak Negatif Nikah Siri – Pernikahan memang menjadi dambaan setiap orang yang hidup dengan normal. Mempunyai impian membina rumah tangga bahagia bersama pasangan selalu diidam-idamkan. Namun sebagian orang memasuki akad nikahnya dengan cara menikah siri. Secara bahasa, nikah siri adalah nikah dengan cara sembunyi-sembunyi, namun dalam konteks masyarakat kita arti nikah siri identik dengan nikah tanpa pencatatan di Kantor urusan Agama (KUA) atau sering juga disebut dengan nikah dibawah tangan.

nikah dibawah tangan
Nikah siri, banyak merugikan wanita


Nikah siri
di zaman sekarang ini seringkali kita jumpai di berbagai daerah, tidak hanya di perkotaan saja, di daerah-daerah pelosok juga sekarang banyak pasangan yang melakukan nikah siri.  Pasangan dengan kemampuan ekonomi menengah ke bawah, biasanya melakukan nikah siri dikarenakan alasan biaya atau tidak mampu untuk membayar administrasi pencatatan nikah. Sedangkan bagi para pasangan dengan golongan ekonomi menengah ke atas, mereka beranggapan lebih baik menikah siri daripada berzina. Biasanya bagi golongan ini nikah siri bukan merupakan pernikahan dengan istri pertamanya, dengan kata lain pernikahan yang tidak ingin diketahui oleh banyak orang, apalagi istri pertamanya.

Sudah banyak sekali kita saksikan korban dari pernikahan siri, bahkan dari kalangan artis juga banyak yang menjadi korbannya. Terlepas dari berbagai pro dan kontra tentang hal ini, fanind.com berpendapat bahwa nikah siri itu sangat merugikan atau berdampak negatif, khususnya bagi para wanita. Berikut ini adalah dampak negatif nikah siri:

  1. Mereka yang melakukan nikah siri terkadang tidak memikirkan bagaimana nasib dan masa depan anak-anak mereka kelak, anak suatu hari nanti akan membutuhkan akta kelahiran, entah untuk administrasi pendidikan atau hal lainnya. Sedangkan untuk membuat akta kelahiran anak, orang tua harus menunjukan surat nikahnya, jika pasangan menikah secara siri, bagaimana anaknya nanti memiliki akta kelahiran?
  2. Pihak wanita nantinya bisa kehilangan atau tidak mendapat hak-haknya secara penuh. Hak-hak yang seharusnya didapatkan istri yang sah secara hukum, tidak akan didapatkan oleh istri yang nikah siri. Misalnya seperti hak mendapat nafkah lahir dan batin, hak nafkah sertahak penghidupan untuk anak Anda kelak. Dan sulit sekali untuk menuntut hal ini di mata hukum.
  3. Apabila nantinya terjadi perceraian, pihak wanita tidak mempunyai hak atas tunjangan nafkah sebagai seorang mantan istri dan juga harta gono gini.
  4. Pihak wanita juga bisa dikenakan pidana jika istri yang sah dari suami siri melaporkan pihak wanita dan juga suaminya (suami sirinya) telah melakukan suatu tindak pidana kejahatan dalam pernikahan (sebagaimana dalam pasal 279 (1) KUHP) ataupun tindak pidana perzinaan (sebagaimana dalam pasal 284 ayat (1) KUHP).
  5. Istri dan anak dari hasil pernikahan siri tidak berhak atas mendapat nafkah dan warisan dari suaminya jika suaminya tersebut meninggal dunia.
  6. Status anak yang nantinya tidak jelas di mata hukum.

Itulah sebagian dampak negatif nikah siri. Banyak sekali kerugian-kerugian yang akan diterima oleh istri dan juga anak hasil pernikahan siri. Cukup banyak wanita yang terjebak dalam pernikah siri. Nikah siri memang sah jika hanya dipandang secara agama, tapi tidak demikian secara hukum negara, hal tersebut dapat memberikan kebebasan kepada pria untuk seenaknya menikah lagi (poligami) dan sang istri siri juga tidak berhak untuk melarang suaminya jika ingin menikah lagi. Istri siri juga tdak mempunyai hak untuk melakukan menuntut jika terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh suami sirinya.

Menikah siri
Pernikahan harus secara agama dan negara

Korban dari nikah secara siri ini selalu istri dan anak-anak yang tidak berdosa serta tidak tahu menahu akibat kesewenangan pihak suami. Bersyukurlah saat ini sedang digulirkan RUU Pasal 143  yang hanya berlaku bagi pemeluk Agama Islam ini menggariskan bahwa setiap orang yang secara sengaja melangsungkan pernikahan tidak di hadapan pejabat pencatat nikah yang resmi akan dipidana dengan ancaman hukuman yang bervariasi, mulai dari 6 bulan hingga 3 tahun dan denda mulai dari 6 juta hingga  12 juta. Selain nikah siri,draf RUU ini juga menyinggung tentang nikah mutah atau kawin kontrak. Sebaiknya wanita jangan mau tergoda bujuk rayu pria yang mengajak nikah siri, ingat dampak negatifnya dalam jangka panjang dan selalu berpedoman pada hukum Agama dan Negara.

Terima kasih telah membaca artikel tentang nikah siri, nikah sirih. Apabila artikel ini bermanfaat silakan dibagikan, terima kasih.

Tags: Hukum Nikah walimah nikah

loading...